aparatpemerintahan dan kekuasaan kehakiman yang tidak memihak dan netral; 9. Prinsip per-lindungan hukum bagi rakyat terhadap penguasa oleh peradilan yang bebas dan tidak memihak dan berbarengan dengan prinsip-prinsip tersebut dile-takkan prinsip tanggung gugat negara secara yuridis; dan 10. Prinsip pembagian kekuasaan, baik
Itthen influences our quality of democracy Penerapan Azas "Equality Before The Law" dalam Sistem Peradilan Militer. Salah satu konsep negara hukum ialah adanya peradilan bebas dan tidak memihak. Adanya Mahkamah Agung sebagai pelaksana penegakkan hukum oleh badan-badan peradilan (termasuk Peradilan Militer) di bawah Mahkamah Agung yang
Badanperadilan yang tidak bebas dan bisa di interfensi oleh penguasa. Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi. Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan bersifat sama. Penyelesaian pemecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan.
TerwujudnyaPeradilan Yang Independen Dengan Hakim Profesional Yang Tidak Memihak. Sebuah risalah ringkas, dimaksudkan untruk rujukan ceramah dan diskusi tentang "Kriteria dan Pengertian Hakim Dalam Perspektif Filosofis, Sosiologis dan Yuridis" yang diselenggarakan dalam rangka Seminar Nasional bertema "Problem Pengawasan Penegakan Hukum di Indonesia" diselenggarakan oleh Komisi
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu.
kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak